MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Disusun Oleh :
Fitriyanti :11110413
Fuji Astuti :11110252
Abdulrakhman :11110192
Willy Pranata :11110238
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2013
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir
zaman teladan kita semua.
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime dan Cyber law, Melalui Makalah ini Diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Cyber Crime dan Cyber law, Melalui Makalah ini Diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta, 17 Oktober 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi
yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer.
Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan
adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya.
Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam
teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan
perdata.
B. METODE
PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog
ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah
hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media
internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap
semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat
khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, kami
menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta
kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami
dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut
dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi
kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian
penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami
peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
BAB
II
CYBERCRIME
A. DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. MOTIF
CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi
dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk
keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB
MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang
yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi
begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2.
Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai
produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut
adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
D. JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime
dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip
Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu
pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
1.
Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan
terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
2.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem
komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning;
yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal
23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus
diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri
dari :
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
Tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E.
CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering
terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
KASUS 1 :
Kasus penipuan lowongan kerja online
Laporan : Burhan daari Makassar
Makassar, Berita kota
Online-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Direktorat Reskrim
dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah mengungkapkan Cyber Crime yang
terjadi di kota Makassar ini berikut Kronologis Kejadiannya :
Pada awal bulan Desember 2012
tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH
Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan
yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human
Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012
korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto
Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail
tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut
dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang
seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO
INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang
harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama
peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain
itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi no HP. 085331541444 via
SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format
ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan
nama Travel yakni OXI TOUR % TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket
serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan
kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya kemudian korban
menghubungi nomor HP. 082 341 055 575
dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI
TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan
peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA
telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi bagi
peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan
nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket
melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh
tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com .
Setelah korban mengirim nama
lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari
nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah
“Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silahkan transfer via BANK BNI
no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” Selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sejumlah Rp.2000.000; (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket,
setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel,
Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah
tahu jika aktifitasnya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu
juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian
tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII /
2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012 katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP.
yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor
Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL,
085331541444 digunakan untuk SMS konfirmasi bagi korban dan 02140826777
digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor
PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda
Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH
Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3A Pangkajene
Kab. Sidrap. Dan Korban SUHARDI H Bin HAWI, (28) warga Jl. Dg. Ramang Permata
Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar
Dan menurut Endi pelaku dijerat
hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
KASUS 2
kasus Cyberbullying terjadi pada putra Ayu Azhari
Jakarta -
Cyberbullying adalah intimidasi atau pelecehan melalui internet atau ponsel.
Korban akan dihina atau diancam melalui pesan singkat atau situs jejaring
sosial. Hal tersebut dilakukan agar korban merasa dalam bahaya.
Kasus cyberbullying ini contoh nyatanya terjadi pada putra aktris Ayu Azhari. Pada akhir Oktober 2010, Ayu mengungkapkan putra sulungnya mendapat ancaman melalui internet dari seorang anak pejabat militer melalui Facebook. Tak hanya mengancam, si anak pejabat militer itu juga menghina Ayu.
Cyberbullying ini tentu saja tidak hanya terjadi pada anak Ayu. Ada anak-anak lainnya yang bisa jadi korban kejahatan ini.
Menurut organisasi National Crime Prevention Council, cyberbullying berakibat lebih destruktif daripada pelecehan fisik. Korban akan merasa terancam di manapun mereka berada.
Dengan semakin maraknya penggunaan internet, baik melalui PC, smartphone dan telepon genggam, bukan tidak mungkin cyberbullying ini bisa menimpa anak Anda. Berikut ini tips agar anak terhindar dari cyberbullying, seperti dikutip eHow:
1. Minta anak untuk mengabaikan semua email, pesan singkat atau postingan yang bersifat menghina. Menurut National Crime Prevention Council, sekitar 81 persen tujuan dari pelaku adalah mengharapkan reaksi atau balasan korban yang dianggap lucu. Dengan kata lain, mereka akan berhenti jika 'lelucon' yang dikirimnya tidak ditanggapi.
2. Jika anak Anda sudah mengenal aplikasi messenger untuk chat, katakan pada anak untuk membuat pengaturan yang hanya bisa diakses oleh teman-temannya saja. Hal ini akan mencegah pelaku pelecehan menyerang akun pribadi saat sedang online.
Kasus cyberbullying ini contoh nyatanya terjadi pada putra aktris Ayu Azhari. Pada akhir Oktober 2010, Ayu mengungkapkan putra sulungnya mendapat ancaman melalui internet dari seorang anak pejabat militer melalui Facebook. Tak hanya mengancam, si anak pejabat militer itu juga menghina Ayu.
Cyberbullying ini tentu saja tidak hanya terjadi pada anak Ayu. Ada anak-anak lainnya yang bisa jadi korban kejahatan ini.
Menurut organisasi National Crime Prevention Council, cyberbullying berakibat lebih destruktif daripada pelecehan fisik. Korban akan merasa terancam di manapun mereka berada.
Dengan semakin maraknya penggunaan internet, baik melalui PC, smartphone dan telepon genggam, bukan tidak mungkin cyberbullying ini bisa menimpa anak Anda. Berikut ini tips agar anak terhindar dari cyberbullying, seperti dikutip eHow:
1. Minta anak untuk mengabaikan semua email, pesan singkat atau postingan yang bersifat menghina. Menurut National Crime Prevention Council, sekitar 81 persen tujuan dari pelaku adalah mengharapkan reaksi atau balasan korban yang dianggap lucu. Dengan kata lain, mereka akan berhenti jika 'lelucon' yang dikirimnya tidak ditanggapi.
2. Jika anak Anda sudah mengenal aplikasi messenger untuk chat, katakan pada anak untuk membuat pengaturan yang hanya bisa diakses oleh teman-temannya saja. Hal ini akan mencegah pelaku pelecehan menyerang akun pribadi saat sedang online.
3. Jangan sampai anak sembarangan untuk menambah dan
mengonfirmasi permintaan pertemanan. Laporkan setiap pelecehan yang diterima
pada operator situs atau jejaring sosial yang bersifat mengancam. Tidak hanya
itu, postingan dengan melecehkan foto atau profil juga merupakan pelanggaran.
Mintalah admin untuk menghapus halaman yang dibuat pelaku.
4. Ubah password jika pelaku pelecehan telah menyusup ke salah satu akun pribadi anak. Jangan pernah memberitahukan password pada orang lain. Bisa saja tiba-tiba muncul ide untuk mengusili orang dan mengubah profil anak Anda. Cobalah ganti nama akun atau email agar tidak mudah dilacak kembali oleh pelaku.
5. Jika terus menerus diggangu, simpan dan cetaklah setiap email, pesan singkat atau halaman web yang dikirim pelaku. Hal tersebut sangat penting karena bisa menjadi bukti otentik. Laporkan kepada yang berwajib dan mintalah perlindungan jika sudah mengancam keselamatan anak atau keluarga Anda.
4. Ubah password jika pelaku pelecehan telah menyusup ke salah satu akun pribadi anak. Jangan pernah memberitahukan password pada orang lain. Bisa saja tiba-tiba muncul ide untuk mengusili orang dan mengubah profil anak Anda. Cobalah ganti nama akun atau email agar tidak mudah dilacak kembali oleh pelaku.
5. Jika terus menerus diggangu, simpan dan cetaklah setiap email, pesan singkat atau halaman web yang dikirim pelaku. Hal tersebut sangat penting karena bisa menjadi bukti otentik. Laporkan kepada yang berwajib dan mintalah perlindungan jika sudah mengancam keselamatan anak atau keluarga Anda.
Sumber: Wolipop.detik.com
Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying
dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam
hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam
mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam
Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pasal
310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pada dasarnya, KUHP memang
dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan.
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan
segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam
undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat
para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
F. PENCEGAHAN CYBER CRIME
Cyber Crime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi,
sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup.
Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana
non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada
kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman
negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah,
aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya
cybercrime.
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex . persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
• Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
• Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
• Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
• Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
• Denmark Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.
Kasus ini juga masuk kedalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex . persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
• Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
• Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
• Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
• Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
• Denmark Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.
Kasus ini juga masuk kedalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.
G.PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
BAB III
CYBERCLAW
A. DEFINISI
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
B. JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C. RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
- E-Commerce,
- Trademark/Domain Names,
- Privacy and Security on the Internet,
- Copyright,
- Defamation,
- Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
- Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
- Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
- Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
- Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
- Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
- Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah
G. CYBERLAW DI INDONESIA
KASUS 1
Minggu,
02/06/2013 17:25 WIB
Polisi Gerebek Judi Online di
Medan, 7 Orang Ditahan
Khairul
Ikhwan - detikNews
Medan -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 7 pria dalam kasus judi
online poker internet. Berhasil disita barang bukti uang jutaan rupiah dan
beberapa komputer.
Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Minggu siang.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut.
Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan Abdul Hamid (52).
Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain judi poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.
Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Minggu siang.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut.
Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan Abdul Hamid (52).
Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain judi poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.
Kasus di atas telah melanggar UU ITE Dalam pasal 27 ayat 2 berbunyi :
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”
Kasus ini juga
masuk kedalam kategori gambling.
KASUS 2
Penggelapan Uang di bank dengan menggunakan sarana komputer
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua
orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak
Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya
internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang
lain. Penyelesaiannya, , mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal
378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada
Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai
dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan
pasal 362 KUHP tentang pencurian
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
"Barang siapa yang mendapatkan
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik
sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak
umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga
belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian
bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5
tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar